Lebih jauh, ia mengklaim pemasungan rata-rata dilakukan oleh anggota keluarga agar si penderita gangguan jiwa tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Ia mengungkapkan, aksi pemasungan sebenarnya tindakan salah kaprah yang kurang dipahami oleh setiap warga. Karena penderita gangguan jiwa sebenarnya bisa dibawa berobat di puskesmas.
Selain itu, warga juga bisa merujuk penderita gangguan jiwa ke RSUD maupun RSJ di tiap kabupaten/kota.
"Makanya, kita perlu menggencarkan penanganan preventif bagi orang yang menderita gangguan jiwa. Bila ditemukan gejalanya, jadi perlu dilakukan pemeriksaan ke puskesmas. Kalau tidak mampu baru ditangani RSUD dan RSJ," akunya.